Uncategorized

Dugaan Uang Tebusan Kasus Narkoba di Pasuruan Dibantah, Polisi Klaim Dua Warga Direhab Sesuai Prosedur

Pasuruan||Liputankasus.com – Informasi mengenai dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp25 juta dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan mendapat bantahan dari Kasat Narkoba Polres Pasuruan.

Informasi yang diterima media menyebut dua warga masing-masing berinisial Kv, dengan lokasi penanganan di Putat, serta Rf, dengan lokasi penanganan di Legok. Keduanya disebut beralamat di Dusun Putat RT 05.

Kedua orang tersebut disebut diamankan sekitar 26 September 2026.

Dalam informasi yang diterima redaksi, muncul dugaan adanya uang sebesar Rp25 juta per orang yang dikaitkan dengan proses pelepasan keduanya.

Untuk memastikan informasi tersebut, media melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin pada Selasa (6/10/2026).

Kasat Narkoba membenarkan bahwa pihaknya memang pernah mengamankan Kv dan Rf.

Namun, ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dinilai memenuhi syarat untuk diajukan menjalani asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu BNNK Pasuruan.

“Memang pernah mengamankan atas nama tersebut mas. Kemudian dari hasil pemeriksaan kami, kedua nama tersebut memenuhi syarat dan ketentuan untuk kami ajukan asesmen ke Tim Asesmen Terpadu di BNNK Pasuruan,” ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi.

Menurutnya, hasil asesmen kemudian merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi.

“Hasil dari tim asesmen keduanya direkomendasikan untuk dilakukan rehab,” lanjutnya.

Terkait informasi mengenai dugaan uang tebusan sebesar Rp25 juta, Kasat Narkoba Polres Pasuruan memberikan bantahan tegas.

Ia menegaskan bahwa apabila informasi tersebut ditujukan kepada Satresnarkoba Polres Pasuruan, maka informasi tersebut tidak benar.

“Adapun terkait kalimat ‘sak arek tebusan 25 jt’, jika kalimat itu ditujukan ke kami (Satresnarkoba Polres Pasuruan), dapat dipastikan itu adalah tidak benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa proses rehabilitasi terhadap kedua orang tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Karena proses rehabnya kami laksanakan riil sesuai prosedur,” katanya.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button